Jambi mmcnews.id Warga Kelurahan Buluran Kenali desak pemerintah Kota Jambi mencabut izin tower milik Perusahaan PT. Solusi Tunas Pratama yang berlokasi di Rt 06 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.
Desakan ini disampaikan warga dalam pertemuan bersama dengan anggota Komisi I DPRD Kota Jambi .
Selain itu juga hadir dari pihak Pemerintah Kota Jambi, dari Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Kota Jambi.
Dalam paparan pertemuan itu warga menyampaikan alasannya, karena keberadaan bangunan tower yang berada ditengah tengah permukiman yang padat penduduk dan bangunan sangat berdekatan dengan rumah warga.
Selain diduga pendirian pembangunan tower tersebut juga diduga menyalahkan aturan izin.
Seperti yang disampaikan Jamhuri, pada bulan maret tahun 2014 , atas Nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditanda tangani Fahmi mengeluarkan surat moratorium salah satu isinya melarang dan tidak memberikan izin pendirian tower di Kota Jambi.