Diduga Oknum Polisi Cibungbulang Lakukan Penipuan dan Penggelapan

  • Bagikan

Cibungbulang | mmcnews.id ,- Maraknya kasus penipuan dan penggelapan di negara ini membuka peluang bagi orang yang mempunyai niat tidak baik melakukan hal tersebut atau bisa di bilang mencari uang dengan jalan instan,pelakunya pun tidak pandang bulu bisa warga sipil serta tak sedikit oknum APH sendiri yang melakukan hal tersebut.Senin(16/02/2026).

Diduga salah satu oknum Kepolisian dari Polsek Cibungbulang berinisial HRU melakukan tindakan penipuan dan penggelapan berkedok PO Project Gas Alam.

Bermula korban Maret Silaban disuguhkan project Gas Alam oleh oknum Kepolisian berinisial HRU dengan keuntungan yang sangat menggiurkan.

Korban pun tertarik dan percaya karena pelaku HRU dipandang sebagai anggota Kepolisian yang tidak mungkin mencoreng nama baik kepolisian dengan cara menipu.Kejadian itu bermula di Tahun 2021.

Tetapi sangat disayangkan kepercayaan yang diberikan Maret Silaban kepada HRU di salah gunakan.Korban menyerahkan uang sebesar 35 juta rupiah kepada HRU.

Menyadari kalau dirinya di tipu Maret Silaban segera menarik atau meminta kembali uang nya namun naas uangnya tak kunjung kembali.

HRU hanya bisa menjanjikan bulan depan dan seterusnya sampai akhirnya Maret Silaban meminta bantuan kepada saudaranya Irwan Manurung untuk mengambil kembali Uang yang dititipkan ke HRU.

Merasa hanya dijanjikan HRU,Irwan Manurung melaporkan ke Polres Kabupaten Bogor Untuk memediasi prihal ini.

Tanggal 21 November 2025 HRU di panggil Polres Kabupaten Bogor dan di lakukan Mediasi, namun hasil dari mediasi tersebut hanya janji dan janji lHRU menjanjikan mengembalikan dana yang dititipkan Korban pada bulan Desember 2025, tetapi sampai saat ini tak kunjung kembali dana titipan tersebut.

Awak media juga sudah melakukan komunikasi via whatshapp kepada HRU namun Miris,komunikasi tidak disambut baik malah memblokirnya.

Pelaku dapat di jerat dengan 2 pasal penipuan dan penggelapan, Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan penggelapan dan penipuan diperbarui. Penggelapan diatur dalam Pasal 486 (penjara maks. 4 tahun atau denda), sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 492 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda. Aturan ini mulai berlaku penuh pada Januari 2026.

Harapan dari korban saat ini agar segera diselesaikan secara baik-baik sedangkan awak media berharap siapapun orang yang melakukan tindakan melanggar hukum harus ditindak secara adil baik masyarakat sipil atau oknum APH Dimata Hukum semua sama.(Zig)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan