Manggarai Barat- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menuai kritik tajam setelah menetapkan sederet syarat bagi wartawan yang hendak meliput di wilayah tersebut. Syarat itu tertuang dalam hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manggarai Barat tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah mensyaratkan media dan wartawan harus berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kantor tetap, kartu uji kompetensi wartawan, kartu pers, terverifikasi Dewan Pers, memiliki sistem penggajian, serta mengharuskan seluruh urusan pers berkoordinasi langsung dengan kepala dinas terkait.

Pengamat komunikasi publik sekaligus wartawan senior, Emanuel Dewata Oja menilai kebijakan itu sebagai langkah yang konyol dan kampungan. Menurutnya, hasil rapat Forkopimda tersebut mencederai kebebasan pers dan menunjukkan cara berpikir sempit para elite daerah dalam menyikapi kritik.
“Saya menduga, konstruksi berpikir para elit Pemkab Manggarai barat di balik terbitnya surat tersebut adalah ingin mengurung diri dalam ruang yang terlindung dari kritik Pers. Mereka tidak mau dikritik media, makanya bikin syarat aneh-aneh, konyol dan kampungan,” ujar Emanuel saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa, (10/2/2025).
Emanuel menyebut sedikitnya ada 3 (tiga) indikasi bermasalah dari kebijakan tersebut. Pertama, sikap anti-kritik pemerintah daerah terhadap pers. Padahal, Pers memiliki fungsi sebagai pilar keempat demokrasi dan sarana kritik sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Indikasi kedua, kebijakan itu berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalistik. “Ini berbahaya, karena merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 UU No.40/1999, yang menetapkan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp. 500 juta rupiah bagi siapa saja yang melawan hukum menghambat dan atau menghalangi tugas wartawan dalam melakukan liputan,” katanya.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali itu menegaskan, persyaratan administratif semacam itu seharusnya hanya berlaku untuk kerja sama resmi antara media dan instansi pemerintah, bukan sebagai prasyarat peliputan. “Kalau diberlakukan kepada semua wartawan sebagai syarat dilayani dalam melakukan tugas liputan, jelas itu ngawur,” ujarnya.
Indikasi ketiga, menurut Emanuel, surat tersebut mencerminkan strategi komunikasi publik yang bersifat social undermining atau pelemahan sosial. Ia menilai pemerintah menggunakan pendekatan pengancaman naratif untuk menekan dan melemahkan kerja pers.
“Pemerintah juga harus paham kerja Pers. Jika ada berita Pers yang dinilai merugikan pihak tertentu, tempuhlah cara-cara professional yaitu mengedepankan regulasi. Laporkan ke Dewan Pers bila ada berita yang dinilai merugikan. Itu aturannya. Bukan membuat aturan sendiri demi terlindung dari kritik,” kata Emanuel yang juga assessor Uji Kompetensi Wartawan.

Ia menegaskan, tindakan Forkopimda Manggarai Barat justru memperlihatkan kemunduran dalam praktik demokrasi lokal dan ke-tidak mampuan pemerintah daerah menghadapi kontrol publik secara terbuka.














