MMCNEWS.ID | Dugaan kasus Aborsi terjadi di wilayah Kabupaten Jombang melibatkan Seorang anak dibawah umur masih status pelajar sebut saja bunga siswi kelas 12 salah satu sekolahan di Jombang , dugaan ini pada lelaki asal Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan. Pada akhirnya korban sampai terjadi keguguran diusia 6 bulan kehamilannya, Rabu (9/10/2024).
Atas peristiwa ini bisa dikatakan pidana asusila dan melibatkan anak dibawah umur tersebut, pengacara gondrong asal kota santri, Faris Trihatmoyo mengatakan dengan tegas.
“Menghamili anak di bawah umur merupakan bentuk kekerasan seksual dan kejahatan yang serius, terutama jika dilakukan oleh orang dewasa. Tindakan ini melanggar hukum di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014). Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana berat karena termasuk eksploitasi seksual terhadap anak.
Jika dugaan aborsi terkait kehamilan anak di bawah umur juga terjadi, hal ini menambah kompleksitas kasus. Aborsi di Indonesia diatur ketat dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang hanya memperbolehkan aborsi dalam situasi khusus seperti ancaman terhadap nyawa ibu atau kehamilan akibat perkosaan, dan harus dilakukan oleh tenaga medis di fasilitas yang sah.
Dalam kasus aborsi ilegal, baik pelaku yang memaksa, pihak yang melakukan, maupun yang mengizinkan aborsi dapat dijerat dengan hukuman pidana. Ancaman hukumannya bisa berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, tergantung perannya dalam tindakan aborsi tersebut.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau jalur damai, karena ini merupakan tindak pidana serius. Dalam sistem hukum Indonesia, kekerasan seksual terhadap anak termasuk delik biasa, yang artinya kasus tersebut harus diproses hukum meskipun ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban atau keluarga korban.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana negara memiliki kewajiban melindungi anak sebagai kelompok rentan. Upaya penyelesaian melalui musyawarah tidak hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga mengabaikan hak-hak korban anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak. Oleh karena itu, pelaku harus diadili dan dihukum sesuai hukum yang berlaku, tanpa kompromi.















