Diduga Tak Bertuan Proyek Jalan Di Desa Munongrejo Lamongan Mulai Pecah, Kades: Kami Tidak Tahu Proyek Siapa

  • Bagikan

“Dan saya juga tidak dapat apa – apa,” singkatnya.

Perlu diketahui, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak yang bisa di konfirmasi dan bertanggung jawab atas pembangunan jalan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan