Jambi mmcnews.id Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jambi (AMAKJ) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk yang kedua kalinya terkait masalah Pembangunan Renovasi Gapura Tapal Batas Provinsi Jambi dan Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Dalam orasinya (AMAKJ) yang ketua korlap lapangan Haris SE menyampaikan terkait dugaan pekerjaan yang dilaporkan di Kejati Jambi tidak sesuai dengan pekerjaan yang dibangun dengan anggaran meiliaran.
Didalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 dalam (pasal 8 dan 9) tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi.
Dan undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 (pasal 1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 71 tahun 2000.
Pada tahun 2022 dinas PUPR mengunakan anggaran APBD yang digunakan untuk kegiatan pembangunan Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jambi dan Pembangunan Renovasi Gapura Tapal Batas Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun dengan Subangsel Sumatra Selatan (Palembang)