Diminta Kejati Jambi Panggil Dan Periksa Kadis PUPR Terkait Dugaan Pembangunan Tapal Batas Dan Rumdis Gubernur.

  • Bagikan
Zoel media mmc

Jambi mmcnews.id Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jambi (AMAKJ) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk yang kedua kalinya terkait masalah Pembangunan Renovasi Gapura Tapal Batas Provinsi Jambi dan Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Dalam orasinya (AMAKJ) yang ketua korlap lapangan Haris SE menyampaikan terkait dugaan pekerjaan yang dilaporkan di Kejati Jambi tidak sesuai dengan pekerjaan yang dibangun dengan anggaran meiliaran.

Didalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 dalam (pasal 8 dan 9) tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi.
Dan undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 (pasal 1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 71 tahun 2000.

Pada tahun 2022 dinas PUPR mengunakan anggaran APBD yang digunakan untuk kegiatan pembangunan Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jambi dan Pembangunan Renovasi Gapura Tapal Batas Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun dengan Subangsel Sumatra Selatan (Palembang)

Diduga kedua kegiatan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan yang mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan asal jadi bahkan informasi baik temuan dilapangan kedua kegiatan tersebut diduga bermasalah.

Menyingkapi adanya dugaan serius dalam kegiatan tersebut maka kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jambi (AMAKJ) dengan berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah menyatakan sikap meminta Kejaksaan Tinggi Jambi (KEJATI) dan Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan mulai dari proses lelang sampai ke proses pelaksanaan kegiatan tersebut.

Untuk itu Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jambi (AMAKJ) mendesak;-
-1. Kejaksaan Tinggi Jambi dan Mapolda Jambi segera panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait permasalahan tersebut diatas.
-2. Kejaksaan Tinggi Jambi dan Mapolda Jambi panggil dan periksa Konsultan Perencana dan pegawai PPA, PPK, PPTK, Dinas PUPR Provinsi Jambi dan pihak pihak yang terkait dalam permasalahan ini.

Dalam aksi orasi di Kejaksaan Tinggi Jambi Haris dan dipersilahkan masuk dalam ruangan Kasi Penerangan Hukum Noly Wijaya SH. M.H. didalam ruangan ini berkas laporan dari Haris SE dan Jamnas (AMAKJ) diterima dan akan ditindak lanjuti oleh KEJATI Jambi.

Noly Wijaya SH.M.H akan menindaklanjuti laporan dari (AMAKJ) dan kita tunggu perkembangan laporan yang masuk pada hari ini Kamis 24-10-2024 di Kejaksaan Tinggi Jambi (KEJATI). (ZOEL).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan