Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Yazil mengatakan pada pendemo bahwa yang berwenang untuk melakukan tindakan tegas untuk menutupi aktifitas illegal drilling dalam kawasan hutan senami adalah pihak Kementrian Lingkungan Hidup Kabupaten (KLHK) ,dalam hal ini kabupaten Batanghari.
Yazil, menjelaskan dan wewenang ini sudah diatur dalam undang undang yang berlaku saat ini.
“Jadi untuk melakukan tindakan tegas dan menutup aktifitas illegal drilling tersebut wewenang KLHK Batanghari,Kami dari dinas provinsi tidak lagi punya wewenang ,” kilah Yazil pada pendemo didalam ruang kantornya.
Pernyataan berkilah yang disampaikan sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi jambi, tidak ada kesimpulan dan saling lempar tanggung jawab dengan permasalahan ilegal drilling didalam kawasan hutan senami.
Betapa tidak,sangat ironis dinas provinsi tidak tahu dengan aktifitas dalam hutan senami . Karena aktifitas eksplorasi ilegal ini sudah terjadi bertahun tahun lalu dan hingga kini tidak tindakan tegas dari pihak dinas provinsi,sepertinya tutup mata dengan kejadian tersebut.
Diskusi yang tidak mendapatkan keputusan dan saling lempar tanggung jawab dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Akhirnya para pendemo pasrah dan membubarkan diri keluar dari ruangan kantor Yazil dan hanya hanya bisa berharap pada yang kuasa semoga aktifitas illegal drilling stop di kawasan hutan senami. ( zoel/riz)















