MMCNEWS.ID | Dinas Pertanian Jombang Tahun 2024 menyalurkan bantuan berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan pekerja rentan.
Bantuan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan diatur dalam Perbub (Peraturan Bupati) Nomor 38 tahun 2024.
Selanjutnya, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi/ rencana bahwa untuk buruh tani penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT tahun 2024 berharap tepat sasaran.
Sementara itu menurut Sekda Jombang Agus Purnomo, bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari DBHCHT 2024 akan berupa pembayaran premi setiap bulan selama enam bulan.
Bantuan tersebut diberikan kepada dua katagori penerima, yaitu petani tembakau dan pekerja rentan.
Berikut ini adalah beberapa syarat untuk menjadi penerima bantuan, petani tembakau harus mengelola lahan pertanian tembakau di daerah. Berusia dari 65 tahun ,dan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Data petani tembakau didapatkan dari sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) Data pekerja rentan didapatkan dari data kemiskinan ekstrem di Jombang Bantuan ini diberikan secara wajar dan proposional
Pemberian bantuan di lakukan secara pemerataan Perbub Jombang Nomor 38 tahun 2024 mengatur tentang penggunaan dana DBHCHT untuk bantuan perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan, ujarnya.
Selain itu untuk tahapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT tahun 2024, sudah sosialisasi di tingkat Kecamatan.
Hingga saat itu sudah dilakukan dan memasuki tahapan verifikasi validasi.
Selain itu pada proses pengumpulan data dari masing-masing desa dari 5 (Lima) Kecamatan penghasil tembakau saat itu sudah terdata diantara nya, Kecamatan Ploso, Kecamatan Kudu, Kecamatan Ngusikan, dan Kecamatan Plandaan.















