Boven Digoel, Mmcnews – Sebuah kontroversi muncul di Kabupaten Boven Digoel ketika seorang distributor minuman keras (miras) diketahui mengklaim memiliki surat izin resmi dari Bupati untuk mendistribusikan produknya di wilayah tersebut. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, fakta mengejutkan terungkap.
Adapun distributor agen miras tersebut bernama Ibu Fitri. Dimana dirinya memegang 2 buah perusahaan yang menjadi pemasok miras. Adapun perusahaan tersebut yakni PT. Irian Jaya Sehat (IJS) dan PT. Mega Sejahtera Papua (MSP).
Distributor tersebut mengacu pada sebuah dokumen yang diterimanya, yang pada pandangan pertama terlihat seperti surat izin resmi dari otoritas setempat. Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa surat tersebut hanyalah sebuah surat rekomendasi belaka. Pada ayat terakhir surat tersebut, dengan tegas disebutkan bahwa dokumen tersebut hanya merupakan rekomendasi dari Bupati, bukan izin resmi untuk mendistribusikan minuman keras.
Penemuan ini menyoroti pentingnya keakuratan dalam klaim perizinan usaha, terutama dalam industri yang sensitif seperti distribusi minuman keras. Pihak berwenang mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan keabsahan dokumen izin yang mereka miliki, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.