Distributor Miras Mengaku Memiliki Surat Izin dari Bupati, Ternyata Hanya Surat Rekomendasi

  • Bagikan
Images (14)

Boven Digoel, Mmcnews – Sebuah kontroversi muncul di Kabupaten Boven Digoel ketika seorang distributor minuman keras (miras) diketahui mengklaim memiliki surat izin resmi dari Bupati untuk mendistribusikan produknya di wilayah tersebut. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, fakta mengejutkan terungkap.

Adapun distributor agen miras tersebut bernama Ibu Fitri. Dimana dirinya memegang 2 buah perusahaan yang menjadi pemasok miras. Adapun perusahaan tersebut yakni PT. Irian Jaya Sehat (IJS) dan PT. Mega Sejahtera Papua (MSP).

Distributor tersebut mengacu pada sebuah dokumen yang diterimanya, yang pada pandangan pertama terlihat seperti surat izin resmi dari otoritas setempat. Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa surat tersebut hanyalah sebuah surat rekomendasi belaka. Pada ayat terakhir surat tersebut, dengan tegas disebutkan bahwa dokumen tersebut hanya merupakan rekomendasi dari Bupati, bukan izin resmi untuk mendistribusikan minuman keras.

Penemuan ini menyoroti pentingnya keakuratan dalam klaim perizinan usaha, terutama dalam industri yang sensitif seperti distribusi minuman keras. Pihak berwenang mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan keabsahan dokumen izin yang mereka miliki, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Kisruh seputar distribusi minuman keras (miras) di Kabupaten Boven Digoel semakin memperlihatkan kompleksitasnya setelah terungkap bahwa tidak mungkin bagi agen distributor miras untuk memperoleh surat izin resmi. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut masih menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktifitas miras.

Menurut sumber terpercaya dari Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Perda pengendalian dan pengawasan terhadap miras masih dalam tahap pembahasan dan belum tersahkan. Hal ini membuat tidak ada kerangka hukum yang jelas yang memungkinkan penerbitan izin untuk distribusi minuman keras di wilayah tersebut.

Dalam situasi ini, distributor miras yang mengklaim memiliki surat izin dari Bupati jelas terlibat dalam tindakan yang meragukan. Pihak berwenang di Kabupaten Boven Digoel diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelanggaran hukum semacam ini.

Sementara itu, masyarakat juga banyak yang mengeluhkan begitu banyaknya pengguna miras yang mabuk di sembarang tempat. Bahkan menganggu usaha yang di jalankan oleh beberapa masyarakat. (Linthon)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan