Dit Resnarkoba Polda Papua Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

 

Lanjut Kamal, kemudian anggota Opsnal Subdit 3 langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua,” terang Kabid Humas.

 

Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 1 (satu) bungkusan plastik ukuran besar yang dililit dengan plastik warna hitam dan putih yang di dalamnya berisikan 28 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 2 Buah HP merek VIVO dan Dompet saku warna hitam merek juntker.

 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar),” ungkap Kabid Humas Polda Papua.

Tinggalkan Balasan