Ditpolairud Polda Jambi Musnahkan 10.800 Kg Barang Bukti Bawang Merah Ilegal.

  • Bagikan
Oplus_131072

Kota Jambi mmcnews.id Direktorat Polairud Polda Jambi, memusnahkan barang bukti bawang merah hasil Patroli tangkapan Polairud Mabes Polri di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Bawang merah ilegal tersebut ditangkap diduga tidak memilki dokumen karantina, yang diamankan pada bulan lalu, di perairan sungai Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menurut Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Agus Tri Waluyo, melalui Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra pada mmcnews. Id mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan di daerah Talang Gulo, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kacamata Kota Baru, Kota Jambi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan