Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat dengan cara dikubur atau ditimbun dan disaksikan unsur pihak pihak terkait dari Kantor Karantina, Kejaksaan, Bea Cukai dan pejabat dari Polda Jambi.
Lebih lanjut, Ade Chandra, menyebutkan pemusnahan ini dilakukan karena kondisi bawang merah yang tersimpan di dalam gudang selama sebulan lamanya sudah membusuk dan perlu dikeluarkan dari gudang.
Untuk diketahui bawang tersebut merupakan barang hasil tangkapan dari kapal kayu Touq Boat KM Alfin Habib GT 19 di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dan kasus ini dalam proses penyidikan di Ditpolairud Polda Jambi. (ZOEL).















