Dua Paslon Gugat Hasil PSU Boven Digoel ke MK

  • Bagikan

Boven Digoel, Mmcnews – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel yang digelar 6 Agustus 2025 kembali digugat. Dua pasangan calon resmi mendaftarkan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Pada website https://Mkri.id jelas terlihat, bahwa permohonan pertama diajukan Hengki Yaluwo, calon bupati nomor urut 04, pada pukul 15:02:04 WIB dengan nomor perkara 20/PAN.MK/e-AP3/08/2025.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan