Dua Paslon Gugat Hasil PSU Boven Digoel ke MK

  • Bagikan

Boven Digoel, Mmcnews – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel yang digelar 6 Agustus 2025 kembali digugat. Dua pasangan calon resmi mendaftarkan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Pada website https://Mkri.id jelas terlihat, bahwa permohonan pertama diajukan Hengki Yaluwo, calon bupati nomor urut 04, pada pukul 15:02:04 WIB dengan nomor perkara 20/PAN.MK/e-AP3/08/2025.

Beberapa menit kemudian, tepat pukul 15:27:56 WIB, giliran Athanasius Koknak, calon bupati nomor urut 01, yang juga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 21/PAN.MK/e-AP3/08/2025 melalui kuasa hukumnya, Periati Br. Ginting.

Kedua gugatan itu muncul setelah KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 03 sebagai pemenang PSU dengan perolehan suara terbanyak. Kini, legitimasi hasil tersebut dipertaruhkan di meja hijau MK.

Hingga berita ini diturunkan, MK masih memproses tahap administrasi perkara. Sementara itu, pihak KPUD dan Bawaslu Boven Digoel belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum kedua paslon.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan