Beberapa menit kemudian, tepat pukul 15:27:56 WIB, giliran Athanasius Koknak, calon bupati nomor urut 01, yang juga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 21/PAN.MK/e-AP3/08/2025 melalui kuasa hukumnya, Periati Br. Ginting.
Kedua gugatan itu muncul setelah KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 03 sebagai pemenang PSU dengan perolehan suara terbanyak. Kini, legitimasi hasil tersebut dipertaruhkan di meja hijau MK.
Hingga berita ini diturunkan, MK masih memproses tahap administrasi perkara. Sementara itu, pihak KPUD dan Bawaslu Boven Digoel belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum kedua paslon.***


							












