Merauke, Mmcnews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mappi resmi melimpahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (5/6/2025). Kedua tersangka, berinisial MA (19) dan NB (37), merupakan warga Kampung Emete dan Pasar Baru Kepi.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21. Proses pelimpahan tahap dua berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, disertai penyerahan barang bukti berupa sebilah parang dan satu unit ponsel merek Infinix.
Kedua tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 8 Februari 2025 di depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Mappi. Korban dalam peristiwa tersebut adalah DP, warga Kampung Ima, yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian pinggul dan jari, dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Mappi.