Ragam  

Dua Tersangka Curas di Mappi Dilimpahkan ke Kejari Merauke

“Benar, kedua tersangka telah kami limpahkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Bisma Wira Putra, S.Tr.K., M.H.

Iptu Bisma menjelaskan bahwa kejadian bermula dari pesta minuman keras antara tersangka dan korban. Saat itu, tersangka meminta korban menggadaikan ponselnya untuk membeli minuman keras, namun permintaan tersebut ditolak. Penolakan korban memicu kemarahan tersangka, yang kemudian merampas ponsel dan melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, MA dan NB dijerat Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.***

Penulis: Heberlinton Butar ButarEditor: Mmc Papua

Tinggalkan Balasan