Polri  

‎Dua Tersangka Kasus Miras  Dilimpahkan Polres Mappi

‎Lanjut kasat menjelaskan kasus ini merupakan hasil razia Kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras guna menghadirkan kenyamanan kepada masyarakat dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

‎Dengan diserahkannya KA dan ABK ke Kejaksaan Negeri Merauke, dapat menjadi contoh kepada oknum-oknum masyarakat yang masih memproduksi dan menjual miras agar menghentikan aktivitasnya.

‎”Saya himbau kepada seluruh masyarakat yang masih membuat dan menjual miras, untuk menghentikan aktivitasnya. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.” tegasnya.***

Penulis: Heberlinton Butar ButarEditor: Mmc Papua

Tinggalkan Balasan