Lanjut kasat menjelaskan kasus ini merupakan hasil razia Kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras guna menghadirkan kenyamanan kepada masyarakat dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dengan diserahkannya KA dan ABK ke Kejaksaan Negeri Merauke, dapat menjadi contoh kepada oknum-oknum masyarakat yang masih memproduksi dan menjual miras agar menghentikan aktivitasnya.
”Saya himbau kepada seluruh masyarakat yang masih membuat dan menjual miras, untuk menghentikan aktivitasnya. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.” tegasnya.***