FMN Temukan Dugaan Ketimpangan Tukar Guling TKD Ngampel

  • Bagikan

BOJONEGORO – Forum Masyarakat Ngampel (FMN) melakukan investigasi lapangan terkait proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kesesuaian nilai dan objek tanah pengganti yang diterima desa, menyusul munculnya dugaan ketimpangan nilai serta potensi kerugian aset desa. Sabtu (3/1/2026).

Proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan serius dari masyarakat. Forum Masyarakat Ngampel (FMN) mengungkap sejumlah temuan lapangan yang dinilai menunjukkan ketimpangan nilai, ketidaksetaraan objek tukar guling, serta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset desa.

Koordinator Forum Masyarakat Ngampel, Mujiono, menjelaskan bahwa ketidakpuasan warga bermula dari hasil tukar guling TKD, setelah melakukan Investigasi, FMN di lima titik ditemukan dugaan ketidakwajaran nilai dan objek tukar guling aset desa yang kini diduga digunakan untuk kepentingan pembangunan SKK-Exxon Mobil Cepu Limited.

Menurutnya, proses tersebut menyisakan banyak pertanyaan, khususnya terkait nilai dan kelayakan tanah pengganti yang merupakan punden/makam petilasan.

“Kami menilai perlu dilakukan investigasi dan identifikasi langsung terhadap tanah kas desa yang dilepas maupun tanah pengganti yang diterima desa,” ujar Mujiono.

Hasil investigasi tersebut dituangkan dalam dokumen resmi Forum Masyarakat Ngampel. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa total luas TKD yang dilepas mencapai 1.490 meter persegi, terdiri dari lima bidang aset desa berupa celengan, jalan desa, sungai, dan saluran air. Seluruh bidang tersebut tercatat dalam Buku C Desa dan memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) yang sah secara administrasi.

Mujiono menegaskan, salah satu kejanggalan paling mencolok terletak pada penilaian harga tanah. Salah satu bidang TKD yang berada di kawasan Jalan Pemuda Timur, yang dinilai memiliki lokasi strategis, disebut hanya dihargai Rp860 ribu per meter persegi. Nilai tersebut jauh di bawah harga pasar yang menurut warga masih berada di kisaran di atas Rp1,5 juta per meter persegi.

“Perbedaan nilai ini bukan sekadar selisih kecil. Jika mengacu pada harga pasar wajar, desa berpotensi kehilangan nilai ekonomi yang sangat signifikan,” tegas Mujiono.

Lebih lanjut, dia menilai tukar guling tersebut semakin tidak rasional ketika lima bidang Tanah Kas Desa ditukar hanya dengan satu bidang lahan sawah sebagai tanah pengganti. Ketimpangan ini dinilai tidak hanya dari sisi jumlah, tetapi juga dari sisi kualitas dan fungsi aset yang diterima desa.

Fakta lain yang turut menjadi sorotan, di atas lahan sawah pengganti tersebut diketahui terdapat satu makam, yang secara langsung membatasi pemanfaatan lahan serta menurunkan nilai ekonomis dan fungsional aset desa ke depan.

“Jika dihitung secara sederhana, satu bidang TKD di Jalan Pemuda Timur saja sebenarnya sudah cukup untuk memperoleh tanah pengganti. Lalu menjadi pertanyaan besar, bagaimana dengan nilai empat bidang TKD lainnya? Ke mana nilai itu dialihkan?” ungkapnya.

Masih menurut Mujiono, kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa prinsip kesetaraan nilai (value for value) dan perlindungan aset desa tidak dijalankan secara optimal. Padahal, Tanah Kas Desa merupakan aset strategis yang semestinya dijaga untuk keberlanjutan keuangan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Forum Masyarakat Ngampel menilai, proses tukar guling TKD seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pengawasan publik. Mereka mendesak agar seluruh dokumen penilaian, dasar penentuan harga, serta mekanisme tukar guling dibuka secara terang kepada masyarakat. (Red/Sy/*)

  • Bagikan