MMCNEWS.ID | Kelompok Ternak Pundong Berkah, yang berasal dari Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, gagal menerima dana hibah sebesar Rp. 70 juta yang sedianya dialokasikan untuk pengembangan peternakan. Gagalnya pencairan dana tersebut disebabkan oleh belum lengkapnya persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, M. Saleh, menjelaskan bahwa pengajuan hibah ternak dari Kelompok Pundong Berkah sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2024 dan bahkan sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Kelompok Pundong Berkah belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Perbup, baik dari sisi administrasi maupun teknis. Meski sudah masuk daftar usulan, karena dokumen persyaratannya belum lengkap, akhirnya mereka memutuskan mengundurkan diri secara sukarela,” ujar Saleh saat ditemui di kantornya, Rabu (28/5/2025) pagi.
Pengunduran diri tersebut, kata Saleh, juga disertai surat pernyataan resmi dari ketua kelompok yang diketahui oleh pihak desa setempat.
Akibat dari ketidaksesuaian tersebut, nama Kelompok Pundong Berkah tidak dimasukkan dalam daftar penerima hibah sah. Dana sebesar Rp.70 juta yang sebelumnya dialokasikan pun telah dikembalikan ke kas daerah.
Lebih lanjut, Saleh menekankan pentingnya evaluasi internal dalam kelompok ternak. Ia menyebutkan bahwa beberapa kelompok lain juga mengalami kendala pencairan hibah karena persoalan serupa, seperti kesalahan administrasi atau struktur kepengurusan yang belum sesuai.