MMCNEWS.ID |Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan seorang tersangka berinisial F dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman porang di perusahaan daerah Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyampaikan bahwa tersangka F saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.”
Kami telah menetapkan tersangka berinisial F terkait pengadaan porang di perusahaan daerah Panglungan, Wonosalam, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya,” jelas Nul Albar dalam keterangan pers, Jumat (23/5/2025) malam
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejari Jombang hingga perkara ini dibawa ke pengadilan. “Kami akan bekerja keras agar perkara ini bisa segera dibuktikan secara hukum. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Nul Albar juga mengimbau kepada rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi secara objektif kepada masyarakat. “Semua proses akan kami tuntaskan dan buktikan di persidangan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Jombang, mengingat proyek pengadaan porang seharusnya menjadi upaya pengembangan sektor pertanian daerah. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Reporter: Jum















