Gelar Reses, Agus Dita Pratama dari PKB: Pentingnya Pengajuan Usulan di Musrenbangdes

Agus Dita Pratama juga menekankan bahwa pengajuan usulan dapat dilakukan langsung melalui dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, namun harus dilengkapi dengan proposal yang jelas. “Setiap pengajuan harus di barengi dengan proposal dan tidak lewat lisan supaya bisa kami bawa dan kawal sampai realisasi,” tegasnya.

Selain itu, Agus Dita Pratama juga menggarisbawahi pentingnya pengajuan usulan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) untuk mempercepat proses realisasi. “Jadi, bukan janji namun bukti yang akan kami berikan kepada warga masyarakat Bojonegoro khususnya di DAPIL IV,” katanya.

DAPIL IV sendiri meliputi Kecamatan Kedungadem, Sugihwaras, Temayang, Bubulan, Gondang, dan Sekar. Dengan adanya reses ini, diharapkan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dan menjadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan