Pengamat pengadaan barang dan jasa yang dihubungi menilai, jika kesamaan nama itu benar merujuk pada orang yang sama, maka legalitas dan integritas seluruh proses proyek patut segera dipertanyakan. “PPK yang sekaligus menjadi direktur konsultan adalah konflik kepentingan yang serius,” tegas ahli tersebut. “Ini adalah pelanggaran dasar aturan pengadaan yang bisa membahayakan pengelolaan anggaran negara.”
Kasus ini menambah daftar masalah transparansi pengadaan yang terus berkembang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Masyarakat menggeser harapan ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan penegak hukum agar segera menelusuri kebenaran dugaan rangkap peran ini, agar proses pengelolaan anggaran negara tidak tercoreng oleh praktik yang tidak pantas.
Sampai saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Yanto Pradipta sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.















