GEMPAR! SAMA ORANG? YANTO PRADIPTA SEKALIGUS PPK DINAS PENDIDIKAN BOGOR DAN DIREKTUR KONSULTAN PROYEK KM/WC SDN KEDUNG WARINGIN – DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN YANG SERIUS MUNCUL

  • Bagikan

Bogor | MMCNews.id, – Dugaan kejanggalan yang menggemparkan muncul di proyek rehabilitasi KM/WC di SDN Kedung Waringin 01, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Berdasarkan lembar perencanaan teknis yang diperoleh Tempo, nama Yanto Pradipta, ST muncul dua kali dengan peran yang saling bertentangan – sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan sebagai Direktur PT Prakarasa Adhicipta Konsultan, perusahaan yang menyusun dokumen proyek tersebut, 10 Desember 2025.

Pada bagian “Pejabat Pembuat Komitmen”, nama Yanto Pradipta, ST tercantum lengkap dengan NIP ASN-nya, yang menandakan statusnya sebagai pejabat pemerintah. Namun, di bagian data perusahaan konsultan, nama yang sama sekali kembali muncul sebagai pimpinan perusahaan yang menangani perencanaan teknis proyek. Kesamaan identitas ini memicu dugaan kuat adanya benturan kepentingan yang melanggar aturan pengadaan.

Seperti diketahui, seorang PPK dilarang keras terlibat atau memiliki afiliasi apapun dengan penyedia jasa yang terlibat dalam pengadaan yang ia tangani. PPK sendiri memiliki wewenang besar: menentukan pemenang penyedia, memverifikasi dokumen, hingga menandatangani kontrak – wewenang yang bisa disalahgunakan jika sekaligus memiliki kepemilikan atau jabatan di perusahaan yang menang.

Pengamat pengadaan barang dan jasa yang dihubungi menilai, jika kesamaan nama itu benar merujuk pada orang yang sama, maka legalitas dan integritas seluruh proses proyek patut segera dipertanyakan. “PPK yang sekaligus menjadi direktur konsultan adalah konflik kepentingan yang serius,” tegas ahli tersebut. “Ini adalah pelanggaran dasar aturan pengadaan yang bisa membahayakan pengelolaan anggaran negara.”

Kasus ini menambah daftar masalah transparansi pengadaan yang terus berkembang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Masyarakat menggeser harapan ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan penegak hukum agar segera menelusuri kebenaran dugaan rangkap peran ini, agar proses pengelolaan anggaran negara tidak tercoreng oleh praktik yang tidak pantas.

Sampai saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Yanto Pradipta sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan