Tak ayal, SF warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri itu meninggal dunia dengan luka sayat pada bagian dada, dagu dan luka tusuk di leher sebelah kiri. Tubuh korban tergeletak di ruangan barbershop dalam kondisi berlumuran darah.
“Pelaku melakukan penusukan. Dari hasil pemeriksaan, memang ada luka sayat dan luka tusuk, baik di leher belakang dan juga di wajah,” jelasnya.
Pihaknya sudah mengamankan tersangka FW pada hari itu juga. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan membawa tubuh korban ke kamar jenazah RSUD Jombang untuk dilakukan autopsi.
“Saat ini juga sudah dilaksanakan autopsi. Nanti hasil autopsi akan saya sampaikan kembali bersama dengan Pak Kapolsek,” bebernya.
“Kami menerapkan KUHP Pasal 338 Subsider Pasal 351 yang mana pelaku bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Reporter: Jum.















