Gugat APH di Ngada, Advokat Cosmas: Ini adalah bentuk perlawanan hukum…

  • Bagikan

Bajawa- Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Senin (12/1/2026), kembali menggelar sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Yakobus Ture Boro dkk selaku Para Penggugat, terhadap sejumlah pihak yang diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap korban pemerkosaan beserta keluarganya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Bajawa tersebut memasuki agenda pembuktian, dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat untuk menguatkan dalil gugatan.

Dalam perkara ini, Tergugat I adalah warga Kec. Aimere berinisial YDN, Tergugat II Polsek Aimere, Tergugat III Polres Ngada, dan Tergugat IV Kejaksaan Negeri Ngada. Selain itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia turut digugat sebagai Turut Tergugat, terkait tanggung jawab keuangan negara atas perbuatan aparatur negara yang didalilkan melanggar hukum.

Kuasa hukum para Penggugat, Cosmas Jo Oko, SH menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap praktik kriminalisasi yang dialami korban pemerkosaan, suami korban, serta Tokoh Adat setempat.

“Korban pemerkosaan justru diposisikan sebagai pihak yang dikriminalisasi bersama suaminya dan tokoh adat. Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Klien kami telah dinyatakan tidak bersalah secara hukum,” tegas Cosmas kepada Awak Media.

Penulis: Kis WR
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan