Menurutnya, sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, aparat penegak hukum diduga mengabaikan prinsip perlindungan korban, asas keadilan, serta due process of law, sehingga menimbulkan penderitaan berlapis bagi Korban Kekerasan Seksual.
Gugatan ini, lanjut Cosmas, tidak semata-mata menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan martabat, nama baik, serta hak konstitusional korban yang dinilai telah dilanggar oleh aparat negara. “Ini bukan gugatan biasa, ini adalah bentuk perlawanan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada ketidakadilan dan penderitaan korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara ini menjadi uji integritas penegakan hukum di Kabupaten Ngada, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, seperti korban kekerasan seksual, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Perkara ini dinilai menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di daerah, khususnya dalam perlindungan korban kekerasan seksual dan pencegahan kriminalisasi oleh Aparat Negara. Gugatan PMH terhadap aparat penegak hukum mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk menuntut akuntabilitas negara melalui jalur konstitusional.















