Gunakan Knalpot Brong, Lima Motor Diamankan Petugas Polsek Sumberrejo

Bojonegoro – Mengetahui adanya kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot brong melintas di jalan raya, Polsek Sumberrejo langsung memberikan tindakan kepada pengendara kendaraan pada hari Senin (07/07/2025) malam.

Adapun tindakan yang diberikan yaitu langsung dikenakan tilang ditempat dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai spektek pabrik.

Kapolsek Sumberrejo Iptu Zakaria Abdul Rahim saat memimpin kegiatan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan saat ini yaitu dengan mengamankan dan memberikan tilang guna mencegah perbuatan para pengendara untuk mengendarai kendaraan di jalan raya yang mengganggu warga masyarakat di sekitar jalan akibat suara yang ditimbulkan oleh knalpot brong. Selain suaranya yang mengganggu, tindakan diberikan agar masyarakat pengendara kendaraan tertib lalu lintas.

“Kami tegas terhadap kendaraan knalpot brong, karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat”, ucap Kapolsek.

Tinggalkan Balasan