Gunakan Limit Pinjol Teman Untuk Beli HP, Pria Sidoarjo Ditangkap Polisi

  • Bagikan

SIDOARJO | MMCJATIM – Akibat menyalahgunakan handphone milik teman untuk melakukan pengajuan hutang pinjaman online (Pinjol), MY, 25 tahun, pria asal Pucanganom, Sidoarjo ditangkap polisi.

Kepada wartawan dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (30/10/2024), Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menyampaikan kasus melanggar UU ITE ini bermula pada akhir Agustus 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan