Hadapi Parades , PN Bojonegoro Keluarkan Suket 100 Pemohon Perhari

  • Bagikan

“Sementara dalam membuat permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dikenakan biaya administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak 25.000 rupiah dengan rincian 10.000 rupiah dibayarkan ke negara, sedangkan 15.000 untuk pengadaan legalisir,” ungkap Sony.

Adapun syarat-syarat permohonan keterangan tidak pernah dipidana sebagai berikut :
1. Mendaftarkan permohonan melalui aplikasi Eraterang : Eraterang
2. Melakukan penginputan data sesuai formulir yang disediakan
3. Mengupload data yang diminta :
– e-KTP
– SKCK legalisir
– Pasfoto 4×6 (background merah)

Ketika mau mengambil Surat Keterangan, membawa dokumen sebagai berikut :
1. Surat Permohonan dicetak dari Eraterang.
2. Fotokopi KTP 2 lembar.
3. Fotokopi SKCK legalisir 2 lembar.
4. Foto 4×6 2 lembar
5. Setelah membayar PNPBP, Surat Keterangan kemudian akan diberikan.(Red/Kom/Dik)

  165 KaDes se Bojonegoro Hadiri Pembukaan Bulu Tangkis Bupati Cup

Editor : Didik.Sap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan