Jakarta — Dalam berbagai kasus investasi dan peer-to-peer (P2P) lending bermasalah, persoalan utama yang dihadapi para pemberi dana (lender) adalah tidak adanya kejelasan pengembalian dana, meskipun hubungan hukum serta kewajiban para pihak telah nyata terjadi sejak awal.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang semata-mata berfokus pada perjanjian atau janji pengembalian dana tidak lagi memadai, khususnya ketika alur dana tidak transparan dan aset yang bersumber dari dana lender tidak dapat diidentifikasi secara jelas.
Kronologi Singkat Fakta
Seperti salah satu kasus investasi dan peer-to-peer (P2P) lending, yang melibatkan dua pihak investor berinisial YN dan BS, yang saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perkara tersebut bermula pada Mei 2025 ketika permohonan penarikan dana investasi tidak kunjung direalisasikan. Awalnya, penarikan dijanjikan dalam waktu dekat, namun kemudian tertunda dan terus berlanjut tanpa kejelasan hingga saat ini.
Berbagai pendekatan non-litigasi sebelumnya telah dilakukan melalui pendampingan penasihat hukum, antara lain komunikasi intensif, penagihan berulang, kunjungan langsung ke kantor pengelola investasi non-riba yang berlokasi di Jakarta Selatan, hingga penyampaian somasi secara lisan dan tertulis. Kendati demikian, upaya-upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai.
Selain melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri, para korban juga telah menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk ikhtiar hukum yang komprehensif. Para korban menyatakan mengalami kerugian kerugian materiil dalam jumlah signifikan.















