Dalam keterangannya, (S) menyayangkan sikap arogan dan tidak beretika yang ditunjukkan oleh (P). Ia menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk memberikan hak koreksi dan hak jawab kepada (P). Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh (P), yang justru terus melontarkan hinaan.
“Sikap seperti ini sangat disayangkan, terutama karena (P) adalah seorang aktivis yang seharusnya memahami nilai etika dan sopan santun sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang mengharuskan LSM bersikap santun, bermartabat, dan tidak arogan,” ujar (S).
Ia juga berharap lembaga yang menaungi (P) dapat melakukan evaluasi terhadap perilaku anggotanya.
“Lembaga tempat beliau bernaung seharusnya memberikan pembinaan agar anggotanya tidak mencoreng citra organisasi dengan perilaku yang tidak beretika,” imbuhnya.
Dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, Pasal 21 menyebutkan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan wajib menjaga nilai moral, etika, dan sopan santun. Perilaku (P) yang menggunakan kata-kata kasar dan merendahkan jelas bertentangan dengan peraturan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya menjaga etika dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, baik sebagai jurnalis maupun aktivis.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang, dan semua pihak dapat menjaga profesionalitas dan etika dalam bertugas,” pungkas (S).
Hingga berita ini diterbitkan, Portalistana.id tetap membuka ruang bagi (P) untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, sesuai ketentuan yang berlaku.


							












