MMCNEWS.ID | Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Junita Erma Zakiyah, angkat bicara menyusul berhembusnya isu miring terkait potongan atau fee pada dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan tahun anggaran 2026.
Dengan tegas, politisi PPP ini menjamin bahwa anggaran tersebut akan sampai ke tangan penerima tanpa “disunat” sepeser pun untuk kepentingan pribadi.
“Saya tegaskan secara terbuka, hibah Pokir itu diterima utuh! Tidak ada itu permintaan fee untuk kantong pribadi. Fokus kami murni memastikan program berjalan sesuai rel aturan,” ujar Junita saat dikonfirmasi pada Senin (23/2/2026).
Keseriusan Junita bukan sekadar gertakan. Ia bahkan nekat “turun gunung” menemui langsung pengasuh pondok pesantren yang tercatat sebagai calon penerima hibah.
Langkah ini diambil untuk meredam kegaduhan dan meluruskan salah paham yang sempat liar di masyarakat.
Menurut Junita, kegaduhan sering muncul karena perbedaan persepsi antara dana yang cair dengan realisasi fisik di lapangan.
“Penerima harus paham, dana itu memang tidak bisa 100% lari ke semen dan bata. Ada kewajiban negara di sana, seperti pajak dan biaya penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Itu bukan potongan ilegal, tapi kewajiban konstitusional,” tambahnya.
Bedah Aturan: Kenapa Nominal Fisik Terlihat “Berkurang”?
Senada dengan Junita, praktisi hukum Syarahuddin (Reza) ikut membedah sisi administratif agar masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks. Menurutnya, patokan utama penerima hibah adalah Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bukan sekadar angka di proposal awal.
Reza menjelaskan ada tiga komponen “legal” yang membuat dana hibah tidak sepenuhnya menjadi bangunan fisik:
Pajak Negara: Kewajiban mutlak bagi setiap penggunaan anggaran daerah.
Konsultan Perencanaan: Untuk hibah fisik, butuh tenaga ahli agar bangunan tidak asal jadi dan sesuai standar keamanan.
Retribusi PBG: Biaya resmi perizinan (Persetujuan Bangunan Gedung) yang wajib dimiliki lembaga pendidikan.
“Jadi kalau masyarakat melihat ada selisih antara uang yang cair dengan jumlah material yang dibeli, itu karena ada biaya admin dan pajak tadi.
Semuanya masuk dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang sah, bukan masuk ke kantong pribadi anggota dewan,” pungkasnya.
Reporter: Adi















