Jadwal sidang di PM tertunda, bagini kata Kuasa Hukum Prada Lucky Namo…

  • Bagikan

Kupang- Kuasa hukum Advokat Rikha Permatasari mewakili keluarga Prada Lucky Namo (Alm) menyampaikan harapan agar Oditur Militer menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap 22 Terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan brutal di Barak Militer, yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky.

Rikha menegaskan bahwa penganiayaan secara bersama-sama oleh 22 orang Senior merupakan tindak pidana berat yang harus dipertanggung jawabkan secara penuh, sesuai ketentuan hukum pidana dan peraturan peradilan militer. Hal ini disampaikan Rikha di hadapan Wartawan seusai melakukan registrasi surat kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, di Lobi utama Pengadilan Negeri (PN) Kupang kelas 1A.
“Fakta persidangan telah menunjukan adanya kekerasan kolektif yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi militer, jadi penganiayaan secara bersama-sama ini jelas merupakan tindak pidana berat yang harus dipertanggung jawabkan secara penuh,” Jelas Rikha.
Selain itu Advokat Rikha berharap agar Oditur Militer tidak memberikan ruang bagi impunitas serta mampu menjamin transparansi dan objektivitas dalam proses penegakan hukum.

Penulis: Kis WR
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan