Kupang- Kuasa hukum Advokat Rikha Permatasari mewakili keluarga Prada Lucky Namo (Alm) menyampaikan harapan agar Oditur Militer menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap 22 Terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan brutal di Barak Militer, yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky.
Rikha menegaskan bahwa penganiayaan secara bersama-sama oleh 22 orang Senior merupakan tindak pidana berat yang harus dipertanggung jawabkan secara penuh, sesuai ketentuan hukum pidana dan peraturan peradilan militer. Hal ini disampaikan Rikha di hadapan Wartawan seusai melakukan registrasi surat kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, di Lobi utama Pengadilan Negeri (PN) Kupang kelas 1A.
“Fakta persidangan telah menunjukan adanya kekerasan kolektif yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi militer, jadi penganiayaan secara bersama-sama ini jelas merupakan tindak pidana berat yang harus dipertanggung jawabkan secara penuh,” Jelas Rikha.
Selain itu Advokat Rikha berharap agar Oditur Militer tidak memberikan ruang bagi impunitas serta mampu menjamin transparansi dan objektivitas dalam proses penegakan hukum.
Selanjutnya rekan se-tim Rikha, Cosmas Jo Oko turut menyampaikan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh tidak berhenti di Peradilan Militer, melainkan akan melanjutkan proses hukum perdata melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri, guna menuntut pertanggung jawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami Keluarga Korban.
Kemudian Cosmas menekankan bahwa perjuangan mereka bukan semata demi keadilan bagi Alm. Prada Lucky, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan tidak ada lagi prajurit muda yang menjadi korban kekerasan dalam lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan.
“Upaya yang kami lakukan bukan semata untuk mewujudkan keadilan bagi Almarhum Prada Lucky, tetapi sekaligus ingin memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi prajurit muda yang menjadi korban kekerasan di lingkungan yang semestinya menjadi pelindung,” tegas Cosmas.
Perihal Penundaan jadwal Sidang di Pengadilan Militer Kupang yang semestinya digelar pada 3-4 Desember lantas menjadi tanda tanya bagi Kuasa hukum Keluarga Alm. Prada Lucky Namo.
“hari ini semestinya kami mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan oleh Oditur, tapi malah ditunda. Dan ini menjadi tanda tanya bagi kami, apakah karena Oditurnya gugup, bimbang, masih bingung atau masih hitung-hitungan tentang siapa yang mau ditumbalkan dalam kasus ini?!. Kalau misal ada kasus yang lain yang sedang disidangkan di Pengadilan yah kami maklumi, tapi ini kan tidak ada. Ini ada apa?! Ini kan terkesan kami kayak dikerjain, sebab ini semua menyangkut beban sumber daya. Baik waktu, tenaga maupun biaya,” tutup Cosmas mewakili Klien dan rekannya.















