Tobbyas berharap permohonan itu segera ditindak lanjut, sekaligus menegaskan agar publik tidak mudah percaya terhadap isu yang berkembang melalui tulisan opini Terlapor, yang mengatakan bahwa Kliennya mangkir dari panggilan Propam. Sebab sesungguhnya Akp. Serfolus Tegu sudah memenuhi panggilan dari Bid Propam Polda NTT.
Selanjutnya Tobbyas menerangkan maksud dan tujuan Kliennya membuat Laporan Polisi,
“Laporan polisi ini penting, mengapa? untuk mengakhiri opini-opini liar itu, jangan sampai berjalan tanpa arah dan terus berlanjut. Dengan laporan polisi, apa? terlapor, dia punya hak untuk melakukan klarifikasi, dan klarifikasi bukan di media, tapi datang ke Kantor polisi berdasarkan surat panggilan. Begitupun kami sebagai pelapor, sehingga fear kan?!,” sambung Tobbyas yang dibenarkan rekan setimnya, Cosmas Jo Oko.














