Kota Jambi mmcnews id Dedi Susanto alias Tek Hui, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi selama 12 tahun penjara.
Sementara terdakwa Mafi Abidin bin Jaenal Abidin dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di pengadilan negeri Jambi hari Selasa (5/8/2025).
Dalam dakwaan ini, terdakwa ini masing masing dituntut dalam berkas terpisah dengan dakwaan pertama, dakwaan primer pasal 137 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsideir, pasal 137 huruf B undang undang nomor 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.















