Diketahui adanya Lahan Parkir di bahu jalan atau trotoar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, agar Petugas dapat lebih Optimal melaksanakan Penertiban dan memberikan teguran kepada pemilik kendaraan agar memarkir kan kendaraan di jalur atau tempat parkir yang telah ditentukan dan tidak melanggar aturan parkir sesuai yang telah ditentukan )Bukan pada tempat nya
Disisi lain Bung Elan Setiawan salah seorang Aktivis Senior mengutarakan dalam menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lahat diharapkan baik petugas dan masyarakat penguna Jalan dapat bersinergi Langkah ini diharapkan juga dapat menjadi edukasi khusus nya bagi masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Lahat Kadis Hub, Drs Deswan Irsyad M.Pdi Saat dikonfirmasikan menjelas kan silahkan Konfirmasi ke Bidang UPT Parkir yang membidangi sementara kepada Kepala UPT Bidang Parkir Rijal mengatakan keberadaan Parkir yang ada di bahu jalan sebenarnya sudah di sampaikan ke Pemerintah Kabupaten lahat untuk dicarikan solusinya
Mengingat Lahan parkir sudah tidak ada lagi untuk lahan Parkir yang ada di Depan Pasar Lematang itu sudah di penuhi oleh pedagang lapak sehingga lahan parkir tersebut terpaksa berada di sepanjang bahu jalan yang mana memang lokasi tersebut sudah jelas ada rambu larangan Parkir.
Pewarta : M.Umar















