Denda: Rp 200 Juta (subsidair 4 bulan kurungan).
Uang Pengganti: Rp 112 Juta (subsidair 6 bulan penjara).
Meski telah lihai bersembunyi sejak 2020 di Jawa Barat, Hariyono justru bersikap sangat kooperatif saat dikepung Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejari Jombang.
Tidak ada aksi kejar-kejaran atau penggunaan identitas palsu; sang penjual pecel itu tampaknya sadar bahwa masa “liburannya” dari hukum telah usai.
Kini, Hariyono sudah resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang. Tak ada lagi aroma bumbu kacang, yang ada hanyalah dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan dana pembinaan atlet yang ia selewengkan.
Reporter: Adi















