MMCNEWS.ID | Ada angin segar bagi warga Jombang di awal tahun 2026! Bupati Jombang, Abah Warsubi, S.H., M.Si., resmi meluncurkan pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun 2026 dengan kejutan besar, penurunan nilai pajak secara drastis.
Langkah berani ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya menjaga stabilitas ekonomi warga Kota Beriman. Tak hanya soal diskon pajak, Pemkab Jombang juga merombak sistem pembayaran menjadi jauh lebih canggih dan transparan.
1. Pajak Turun Drastis, Aspirasi Rakyat Didengar
Bupati Warsubi menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Melalui revisi Perda No. 9 Tahun 2025, nilai ketetapan PBB-P2 tahun ini dipangkas habis-habisan.
Tahun 2025: Rp43,1 Miliar, Tahun 2026: Rp27,9 Miliar, Total Penurunan: Rp15,1 Miliar!
“Ini adalah wujud komitmen kami. Kami mendengar aspirasi masyarakat. Dengan pajak yang lebih ringan, kami harap tingkat kepatuhan warga justru naik,” ujar Abah Warsubi dalam acara yang digelar di Pendopo Kabupaten, Kamis (22/1).
2. Inovasi QR Code: Anti Ribet, Anti Pungli
Kini, warga Jombang tak perlu lagi bingung mengecek status pajaknya. Dalam setiap lembar SPPT 2026, sudah tersemat QR Code sakti. Cukup dengan scan lewat ponsel, wajib pajak bisa langsung melihat.
Peta lokasi bidang tanah. Riwayat pembayaran 5 tahun terakhir (transparansi data).
Link pembayaran langsung via QRIS.
Kepala Bapenda Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menyebutkan ada 752.226 lembar SPPT yang mulai disebar.
“Ini langkah transparansi. Warga bisa cek sendiri datanya sudah benar atau belum,” jelasnya.















