Pada tahun 2022 Wadi Kuadi ikut maju dalam pencalonan Pilkades dan beliau terpilih menjadi Kepala Desa Rantau Rasau Desa, dan menurut narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya menyebutkan “Wadi Kuadi mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim dalam memenuhi syarat administrasi pencalonan dirinya.
Tim investigasi berupaya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, namun Pak Kadisdik tidak bisa ditemui, di telpon tidak diangkat, di WA pun hanya dibaca tapi tidak dibalas.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah sangat terang dan nyata bahwa Kepala Desa Wadi Kuadi diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah dan telah menggunakan ijazah tersebut saat pencalonan menjadi Ketua BPD tahun 2016 dan Pilkades tahun 2022.
Konfirmasi lebih lanjut awak media kepada Kades Wadi (Kuadi), Kepala dinas PMD dan Kepala Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur melalui nomor kontak chat whatsappnya terlihat centang biru, namun tidak direspon dan belum ada tanggapan terkait pokok persoalan yang ditanyakan.
Dinas PMD Tanjabtim sendiri sampai hari ini masih bungkam, padahal Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia (LP3-NKRI) telah membuat laporan secara resmi pada hari Senin tanggal 13 Mei tahun 2024 dan tercatat Sdr. Arie Julian Saputra Pegawai Dinas PMD sebagai penerima laporan tersebut.
Diduga pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Kepala Desa Rantau Rasau Wadi Kuadi, Husnan selaku Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan menyatakan sikap keprihatinannya serta meminta APH segera bertindak.
Apalagi jika kita lihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi, diduga Kadis Pendidikan Tanjabtim dalam proses penerbitan surat rekomendasi terhadap Kuadi sebagai syarat terpilihnya beliau sebagai Ketua BPD dan Kepala Desa Rantau Rasau,” tambah Husnan (Snn/red)















