Jambi Tanjabtim mmcnews id Ruang publik kembali dihebohkan dengan pemberitaan penggunaan ijazah palsu saat memenuhi syarat administrasi pencalonan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2022 lalu.
Dalam rangka memenuhi persyaratan keikutsertaan sebagai calon pemilihan kepala desa saat itu, “WADI” (nama aslinya) diduga kuat telah memalsukan namanya sendiri menjadi “KUADI”, tempat lahir dan tanggal lahir yang bersangkutan pada dokumen ijazah SD miliknya.
Setelah dilakukan pengecekan pada buku arsip pencatatan ijazah, ternyata nama asli, tempat dan tanggal lahirnya tidak sesuai dengan buku catatan pengambilan ijazah, data yang benar adalah atas nama WADI, lahir di Jawa Tengah tanggal 10 April 1976, nama ayah Subuh, Nomor Induk Sekolah 159 dan Tahun Ajaran 1989.
“Fotokopi ijazah yang diberikan kepada saya tertera namanya adalah KUADI, lahir di Rantau Rasau tanggal 8 Mei 1975, nama orang tua SUBUH sama, nomor induk 159 sama, tahun ajaran 1989 sama dan SD Negeri Nomor 23/V Rantau Rasau juga sama,” ungkapnya lagi.
Dikarenakan Pak Said Ismail menjabat sebagai Kepala Sekolah saat itu, maka Wadi di ajak ke kantor Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur untuk bertemu dengan Kadis Mariontoni, S.Sos, Pak Said Ismail mengatakan “Saya tidak berani memberikan rekomendasi kepada Wadi untuk melengkapi persyaratan maju pencalonan Kepala Desa,” makanya di tahun 2017 Wadi Kuadi tidak bisa mencalonkan diri untuk maju dalam Pilkades.
Tim investigasi menjumpai Pak Ali Ahmad, tempat Wadi mendapatkan ijazah penyelenggaraan paket B dan paket C, yang persyaratannya harus memiliki ijazah SD, Menurut keterangan Pak Ali Ahmad nama yang tercantum di paket B dan C adalah Kuadi. Kemudian ijazah paket B dan C tersebut dipergunakan sebagai syarat menjadi aparatur desa yaitu Ketua BPD pada tahun 2016 sampai 2022.
Pada tahun 2022 Wadi Kuadi ikut maju dalam pencalonan Pilkades dan beliau terpilih menjadi Kepala Desa Rantau Rasau Desa, dan menurut narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya menyebutkan “Wadi Kuadi mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim dalam memenuhi syarat administrasi pencalonan dirinya.
Tim investigasi berupaya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, namun Pak Kadisdik tidak bisa ditemui, di telpon tidak diangkat, di WA pun hanya dibaca tapi tidak dibalas.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah sangat terang dan nyata bahwa Kepala Desa Wadi Kuadi diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah dan telah menggunakan ijazah tersebut saat pencalonan menjadi Ketua BPD tahun 2016 dan Pilkades tahun 2022.
Konfirmasi lebih lanjut awak media kepada Kades Wadi (Kuadi), Kepala dinas PMD dan Kepala Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur melalui nomor kontak chat whatsappnya terlihat centang biru, namun tidak direspon dan belum ada tanggapan terkait pokok persoalan yang ditanyakan.
Dinas PMD Tanjabtim sendiri sampai hari ini masih bungkam, padahal Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia (LP3-NKRI) telah membuat laporan secara resmi pada hari Senin tanggal 13 Mei tahun 2024 dan tercatat Sdr. Arie Julian Saputra Pegawai Dinas PMD sebagai penerima laporan tersebut.
Diduga pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Kepala Desa Rantau Rasau Wadi Kuadi, Husnan selaku Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan menyatakan sikap keprihatinannya serta meminta APH segera bertindak.
Apalagi jika kita lihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi, diduga Kadis Pendidikan Tanjabtim dalam proses penerbitan surat rekomendasi terhadap Kuadi sebagai syarat terpilihnya beliau sebagai Ketua BPD dan Kepala Desa Rantau Rasau,” tambah Husnan (Snn/red)















