Muara Enim – MMCnews.id_ Kalapas Muara Enim Herdianto sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas peresmian Rumah Nurani Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Rumah Nurani Keadilan Restoratif yang bertempat di Desa Muara Gula Baru tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo, SH yang turut dihadiri juga oleh PLH. Bupati yang diwakilkan oleh Sekda Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, Kalapas Muara Enim, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim dan unsur Forkopimda lainnya . Kamis, (16/06/2022)
Dalam kesempatan itu, Kajari menuturkan bahwa Rumah Nurani Keadilan Restoratif merupakan upaya penegakan hukum yang mengedapan hati nurani, berkeadilan dan humanis.
” Masyarakat bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan,” Terang Irfan
Irfan menjelaskan bahwa Prinsip dasar dari Restorative Justice adalah dengan mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, berpegang teguh pada hati nurani dengan tetap berpihak pada kebenaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan
” Seperti halnya kasus yang baru saja kita hentikan penuntutannya melalui Restorative Justice. Untuk Optimalnya Rumah Restorative ini tentu membutuhkan peran serta masyarakat, namun demikian tidak semua perkara bisa direstorative justice, karena, ada syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” Ungkapnya
” Dengan adanya Rumah Restorative ini diharapkan menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana kategori ringan tanpa harus melalui persidangan,” Beber Irfan