Kapolres Boven Digoel Tegaskan: “Perda Kita Tentang Miras Adalah Pelarangan”

Screenshot 20231222 094041

Boven Digoel, Mmcnews – Kapolres Boven Digoel dengan tegasnya menggarisbawahi bahwa peraturan daerah terkait larangan minuman keras (miras) merupakan suatu keputusan yang harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak.

“Perda kita tentang miras jelas ya, yakni pelarangan,” ucap Kapolres Boven digoel, AKBP I Komang Budiarta, SIK, kepada awak media usaha yang melakukan pemusnahan barang bukti miras di lapangan kantor Polres, Kamis (21/12).

Beliau juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perda tersebut demi menjaga ketertiban serta kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam pesannya, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menjalankan aturan tersebut secara adil dan tanpa kompromi guna menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi warga Boven Digoel.

  Razia di Traffic light, Satpol PP Lakukan Pembinaan Manusia Silver

Melalui release yang disampaikan oleh Kapolres Boven digoel, AKBP I Komang Budiarta, SIK, ada sebanyak 399 botol minuman keras (miras) berbagai merk, 864 kaleng bir putih dan hitam dan sisanya adalah minuman lokal sopi yang dimusnahkan.

Tinggalkan Balasan