Boven Digoel, Mmcnews – Kapolres Boven Digoel dengan tegasnya menggarisbawahi bahwa peraturan daerah terkait larangan minuman keras (miras) merupakan suatu keputusan yang harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak.
“Perda kita tentang miras jelas ya, yakni pelarangan,” ucap Kapolres Boven digoel, AKBP I Komang Budiarta, SIK, kepada awak media usaha yang melakukan pemusnahan barang bukti miras di lapangan kantor Polres, Kamis (21/12).
Beliau juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perda tersebut demi menjaga ketertiban serta kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam pesannya, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menjalankan aturan tersebut secara adil dan tanpa kompromi guna menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi warga Boven Digoel.
Melalui release yang disampaikan oleh Kapolres Boven digoel, AKBP I Komang Budiarta, SIK, ada sebanyak 399 botol minuman keras (miras) berbagai merk, 864 kaleng bir putih dan hitam dan sisanya adalah minuman lokal sopi yang dimusnahkan.
Ia menjelaskan, bahwa semua barang bukti miras tersebut dijaring melalui 5 razia yang telah dilakukan. Mulai dari tanggal 21 Juni, 23 Oktober, 21 November, 8 Desember dan 14 Desember 2023.
Ia juga berpesan kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Pasalnya, remaja-remaja tersebut mengkonsumsi miras berjenis minuman lokal.
“Nah, miras lokal ini yang sangat meresahkan. Karena harganya murah. Di mana untuk ukuran satu botol Aqua sedang, harganya cuma Rp. 20.000,” ujarnya.
Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk menangani miras yang bermerk. Agar kelak miras-miras bermerek tersebut tidak lagi bisa beredar di wilayah Kabupaten Boven Digoel. (Linthon)















