Kapolres Boven Digoel Tegaskan: “Perda Kita Tentang Miras Adalah Pelarangan”

Screenshot 20231222 094041

Ia menjelaskan, bahwa semua barang bukti miras tersebut dijaring melalui 5 razia yang telah dilakukan. Mulai dari tanggal 21 Juni, 23 Oktober, 21 November, 8 Desember dan 14 Desember 2023.

Ia juga berpesan kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Pasalnya, remaja-remaja tersebut mengkonsumsi miras berjenis minuman lokal.

“Nah, miras lokal ini yang sangat meresahkan. Karena harganya murah. Di mana untuk ukuran satu botol Aqua sedang, harganya cuma Rp. 20.000,” ujarnya.

Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk menangani miras yang bermerk. Agar kelak miras-miras bermerek tersebut tidak lagi bisa beredar di wilayah Kabupaten Boven Digoel. (Linthon)

Tinggalkan Balasan