MMCNEWS.ID | Kapolsek Gudo Iptu Djulan menepis adanya dugaan oknum Polsek Gudo, Jombang yang menerima uang senilai Rp 30 juta untuk menghentikan perkara pengedar narkoba.
Dijelaskan Iptu Djulan, pelaku berinisial M diajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk menjalani rehabilitasi usai diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gudo. Hasilnya, pelaku dilakukan rehabilitasi.
“Jadi, rehabilitasi ini ada 2 kategori. Ada yang rawat inap dan ada rawat jalan. Karena tergolong masih sekedar coba – coba maka dilakukan rawat jalan. Kita sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Karena cuma pengguna ya kita rehab dan sudah sesuai SOP,” ucapnya, Senin (28/10/2024).
Perwira dengan 2 balok di pundaknya itu menjelaskan secara rinci perkara tersebut. Bahwa, informasi tentang 8 paket sabu yang ditemukan saat pria berinisal M tersebut mengalami kecelakaan tidaklah benar.















