“Menurut Internasional Union Conservation Nature (IUCN) kura-kura moncong babi berstatus vulnerable atau rentan. Serta masuk dalam redlist Appendix II oleh Convention Internasional Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna (CITES)” tambah Duwipa.
Kura-kura moncong babi kemudian akan di serah terima kan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Merauke sebagai instansi yang berwenang melakukan proses selanjutnya.
Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono sangat menyayangkan masih adanya oknum tak bertanggungjawab yang melalulintaskan satwa endemik yang dilindungi.
“Kita harus jaga sumber daya alam Papua baik flora dan fauna agar tetap lestari. Penyelundupan KMB ini akan mempercepat kepunahannya di alam dan mengganggu ekosistem habitat aslinya dan kami pastikan apabila masih ada yang berniat melakukan tindakan melanggar hukum, kami dari Karantina Papua Selatan akan menindak dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku” tutup Cahyono. (Linthon)